Showing posts with label Musik liturgi. Show all posts
Showing posts with label Musik liturgi. Show all posts
Monday, September 23, 2013
Perbedaan Antara Musik Liturgi Dengan Musik Rohani
Perbedaan Antara Musik Liturgi Dengan Musik Rohani
Seringkali dalam Perayaan Ekaristi, kita melihat adanya Musik Rohani digunakan bersama-sama dengan ironisnya malah menggantikan Musik Liturgi. Apa sih perbedaan antara Musik Liturgis dengan Musik Rohani? Didalam Gereja Katolik terdapat dua jenis musik yaitu Musik Liturgi dan Musik Rohani. Disini saya pertama-tama akan menjelaskan apa itu Musik Liturgis.
Musik Liturgi atau dengan kata lain disebut musik Suci adalah musik yang digunakan dalam berbagai Upacara Liturgi, termasuk Perayaan Ekaristi. Yang termasuk dalam musik Liturgi adalah nyanyian-nyanyian Gregorian (Gregorian Chants), nyanyian Polifoni Suci. Tapi selain kedua nyanyian tersebut adapula nyanyian-nyanyian lain terutama yang berakar dari budaya setempat dapat digunakan dalam Liturgi asalkan selaras dengan jiwa Perayaan Liturgi dan mendapatkan izin resmi dari uskup setempat. (bdk. Sacrosanctum Concilium art. 39). Gereja Katolik sendiri tidak pernah menyingkirkan budaya setempat toh tidak jarang kebudayaan itu dapat dijadikan suatu sarana untuk memuji Tuhan.
Di dalam pun Dokumen Sacrosanctum Concilium 119 itu pun tercantum, "Di wilayah-wilayah tertentu, terutama di daerah Misi, terdapat bangsa-bangsa yang mempunyai tradisi musik sendiri, yang memainkan peran penting dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat. Hendaknya musik itu mendapat penghargaan selayaknya dan tempat yang sewajarnya , baik dalam membentuk sikap religius mereka, maupun dalam menyelesaikan ibadat dengan sifat-perangai mereka,..."
Selain itu adapula Dokumen Gereja Katolik Tra le Sollecitudini yang tertulis:
Tra le Sollecitudini 1 Musik liturgis (sacred music)- mengambil bagian dalam ruang lingkup umum liturgi, yaitu kemuliaan Tuhan, pengudusan dan pengajaran umat beriman. Musik liturgis memberi kontribusi kepada keindahan dan keagungan upacara gerejawi, dan karena tujuan prinsipnya adalah untuk melingkupi teks liturgis dengan melodi yang cocok demi pemahaman umat beriman, tujuan utamanya adalah untuk menambahkan dayaguna-nya kepada teks, agar melaluinya umat dapat lebih terdorong kepada devosi dan lebih baik diarahkan kepada penerimaan buah-buah rahmat yang dihasilkan oleh perayaan misteri-misteri yang paling kudus tersebut.
Tra le Sollecitudini 2 Karena itu musik liturgis (sacred music) -harus kudus, dan harus tidak memasukkan segala bentuk profanitas, tidak hanya di dalam musik itu sendiri, tetapi juga di dalam cara pembawaannya oleh mereka yang memainkannya.
Tra le Sollecitudini 5 Gereja telah selalu mengakui dan menyukai kemajuan dalam hal seni, dan menerima bagi pelayanan agama semua yang baik dan indah yang ditemukan oleh para pakar yang ada sepanjang sejarah - namun demikian, selalu sesuai dengan kaidah- kaidah liturgi. Karena itu musik modern juga diterima Gereja, sebab musik tersebut menyelesaikan komposisi dengan keistimewaan, keagungan dan kedalaman, sehingga bukannya tak layak bagi fungsi-fungsi liturgis. Namun karena musik modern telah timbul kebanyakan untuk melayani penggunaan profan, maka perhatian yang khusus harus diberikan sehubungan dengan itu, agar komposisi musik dengan gaya modern yang diterima oleh Gereja tidak mengandung apapun yang profan, menjadi bebas dari sisa-sisa motif yang diangkat dari teater, dan tidak disusun bahkan di dalam bentuk- bentuk teatrikal seperti cara menyusun lagu- lagu profan.
Setelah Nyanyian Gregorian, Nyanyian Polifoni Suci berada pada tempat kedua sebagai Musik Liturgi yang diutamakan. Nyanyian Polifoni Suci adalah musik paduan suara yang dinyanyikan dalam banyak suara dan umumnya dinyanyikan tanpa iringan instrumental. Nyanyian Polifoni berkembang pada abad pertengahan sejak abad ke-9.Musik Rohani adalah musik yang dapat digunakan pada ibadat atau doa-doa yang bersifat devosi baik secara pribadi maupun dalam komunitas, tetapi tidak digunakan dalam Upacara-upacara Liturgi, termasuk di dalam Perayaan Ekaristi. Semisal doa Rosario.
Musik Rohani itu sendiri bersifat bebas kita dapat menyanyikannya dimana saja kapanpun kita mau. Karena Musik Rohani ditujukan kepada individu atau komunitas kecil, sehingga penggunaan Instrumen Musik itu terserah kepada kehendak pribadi lepas pribadi.
Dominus illuminatio mea!
Sumber :
http://katolisitas-indonesia.blogspot.com/2012/08/katekese-perbedaan-antara-musik-liturgi.html
Monday, September 17, 2012
Musik Liturgi Gereja Katolik Roma
Musik liturgi adalah Musik yang digubah untuk perayaan liturgi suci di mana dari segi bentuknya memiliki suatu bobot kudus tertentu seperti contohnya Kategori: Gregorian, polifoni suci, musik liturgi untuk organ/alat musik yang sah, musik liturgi rakyat. (MS 4 )
Dari pengertian itulah, dalam SC 121 diberikan batasan tentang musik liturgi sejati yang harus memiliki ciri :
* Bisa untuk paduan suara besar atau kelompok koor kecil
Memiliki peluang untuk partisipasi aktif umat (lagu sudah dikenal umat)
Syair harus selaras dengan ajaran Katolik; ditimba dari Alkitab dan sumber-sumber liturgi.
Tujuan dan Fungsi Musik Liturgi
Tujuan utama dan fungsi dari musik dalam liturgi adalah :
�Doa diungkapkan secara lebih menarik (dekoratif) sehingga Misteri liturgi, yang sedari hakikatnya bersifat hirarkis dan jemaat, dinyatakan secara lebih jelas (diferensiatif)� (MS 5)
Kesatuan hati dapat dicapai secara lebih berkat perpaduan suara (unitatif)
Hati lebih mudah dibangkitkan ke arah hal-hal surgawi berkat keindahan upacara kudus (transendental)
Seluruh perayaan dengan lebih jelas mem�pralambangkan liturgi yang dilaksanakan di kota suci Yerusalem baru (eskatologis).
Dari situ, music dalam liturgy perlu diatur dan ditata, sebagaimana dalam disebutkan dalam MS 6 yaitu :
Pengaturan perayaan liturgis secara tepat menuntut pembagian yang tepat dan penampilan fungsi-fungsi tertentu
Bagian-bagian yang sedari hakikatnya menuntut nyanyian, hendaknya dinyanyikan dengan mempergunakan jenis serta bentuk musik yang selaras dengan corak khasnya
Kriteria Mutu untuk Musik Liturgi
MS 9 :
* Diperhitungkan kemampuan mereka yang harus menyanyikannya-Sesuai dengan jiwa perayaan liturgis itu sendiri
* Selaras dengan hakikat bagian setiap bagian dan tidak menghalangi partisipasi aktif dari umat
MS 10 :
Selayaknya bentuk perayaan dan tingkat partisipasinya bervariasi sebanyak mungkin-Sesuai dengan kemeriahan pesta dan keadaan umat yang hadir.
MS 11 :
Kemeriahan sejati liturgi :
Tidak tergantung semata-mata pada indahnya nyanyian atau bagusnya upacara, melainkan pada makna dan perayaan yang memperhitungkan keterpaduan perayaan liturgis dan pelaksanaan setiap bagian sesuai ciri-ciri khasnya. Bertentangan jika ada bagian yang dihilangkan, diubah, atau dibawakan dengan tidak semestinya
Alat Musik Liturgi
Alat musik yang dipergunakan dalam liturgi memiliki manfaat sebagai berikut (MS 62) :
Mengiringi lagu-lagu (=berfungsi sebagai rhytm section untuk mengiringi nyanyian�jadi tidak mendominasi nyanyian itu dengan suara hingar bingarnya)
Permainan instrumental tunggal (=ada saat-saat umat membutuhkan konsentrasi batin, sehingga dibutuhkan instrumental untuk membantunya dengan memainkan instrumental lagu yang sesuai dengan kondisi itu)
Perkembangan inovasi dari alat musik dirasakan begitu pesat, bahkan pada akhirnya orang sering bingung dengan suara asli alat musik tersebut sebenarnya seperti apa, karena begitu banyak sound effect yang bisa digunakan oleh para musisi. Untuk itu Gereja Katolik merasa perlu untuk memberi batasan alat musik yang layak digunakan dalam liturgi untuk memberi batasan yang tebal antara Suasana Liturgi dan Suasana Sekular
SC 120 (~ MS 62)
Orgel pipa adalah alat musik yang dianggap bisa memberikan kesan Agung dari suara yang dikeluarkannya, untuk itu Gereja menganggap orgel sebagai alat musik yang paling diharapkan digunakan oleh Gereja.
Alat musik lain dapat juga dipakai asal sesuai dan dapat disesuaikan dengan:- Fungsi kudusnya- Keanggunan gedung gereja, dan- membantu memantapkan liturgi.
Mengingat Orgel bukanlah barang murah apalagi bagi gereja di Indonesia (Lagu Gereja pada umumnya membutuhkan sedikitnya 8-12 register pipa sedangkan satu register harganya sekitar 60-70 juta coba kalo dikaliin�bangkrut lah�!!!), meskipun Rm A. Sutanta,SJ yang merupakan tokoh musik gereja di Indonesia membuat orgel pipa dengan bahan Bambu untuk pipanya untuk menekan harga dan menggunakan plastik sebagai membran dalam pipanya (orgel asli menggunakan kulit), namun tetap saja harganya jauh lebih mahal dari organ.
Gereja mengeluarkan kebijaksanaan yang memperbolehkan menggunakan Organ maupun keyboard (alternatif terakhir) dengan catatan, register suara yang dipilih sedapat mungkin mendekati suara orgel.
MS 63 :
Untuk izin penggunaan hendaklah diperhitungkan masalah-Kebudayaan dan tradisi masing-masing bangsa-Alat musik yang menurut pendapat umum hanya cocok untuk musik sekular haruslah sama sekali dilarang penggunaannya untuk perayaan liturgis dan devosi umat-Memenuhi tuntutan perayaan liturgis-Menyemarakkan liturgi Memantapkan jemaat.
MS 64 :
Pengunaan alat musik :
1. Dapat merupakan dukungan kepada para penyanyi
2. Memudahkan partisipasi umat-Menciptakan kesatuan hati yang Mendalam antar jemaat
3. Bunyinya tak menenggelamkan suara para penyanyi (kata-kata harus bisa ditangkap)
4. Tak mengiringi bagian yang dibawakan imam/petugas (~ doa)
MS 65 :
Alat musik Dimainkan secara instrumental untuk Misa pada bagian: awal, sebelum imam sampai di altar, pada persiapan persembahan, pada komuni dan akhir perayaan.
MS 66 :
Permainan secara instrumental tidak diizinkan dalam masa: Adven, Prapaskah, Trihari Suci, dan dalam Ofisi/Misa Arwah
Intinya sekali lagi Jangan kita jadikan Misa sebagai sarana Pertunjukkan yang semata-mata untuk kepuasan kita saja atau beberapa gelintir orang.
Sumber : http://belajarliturgi.blogspot.com/
Dari pengertian itulah, dalam SC 121 diberikan batasan tentang musik liturgi sejati yang harus memiliki ciri :
* Bisa untuk paduan suara besar atau kelompok koor kecil
Memiliki peluang untuk partisipasi aktif umat (lagu sudah dikenal umat)
Syair harus selaras dengan ajaran Katolik; ditimba dari Alkitab dan sumber-sumber liturgi.
Tujuan dan Fungsi Musik Liturgi
Tujuan utama dan fungsi dari musik dalam liturgi adalah :
�Doa diungkapkan secara lebih menarik (dekoratif) sehingga Misteri liturgi, yang sedari hakikatnya bersifat hirarkis dan jemaat, dinyatakan secara lebih jelas (diferensiatif)� (MS 5)
Kesatuan hati dapat dicapai secara lebih berkat perpaduan suara (unitatif)
Hati lebih mudah dibangkitkan ke arah hal-hal surgawi berkat keindahan upacara kudus (transendental)
Seluruh perayaan dengan lebih jelas mem�pralambangkan liturgi yang dilaksanakan di kota suci Yerusalem baru (eskatologis).
Dari situ, music dalam liturgy perlu diatur dan ditata, sebagaimana dalam disebutkan dalam MS 6 yaitu :
Pengaturan perayaan liturgis secara tepat menuntut pembagian yang tepat dan penampilan fungsi-fungsi tertentu
Bagian-bagian yang sedari hakikatnya menuntut nyanyian, hendaknya dinyanyikan dengan mempergunakan jenis serta bentuk musik yang selaras dengan corak khasnya
Kriteria Mutu untuk Musik Liturgi
MS 9 :
* Diperhitungkan kemampuan mereka yang harus menyanyikannya-Sesuai dengan jiwa perayaan liturgis itu sendiri
* Selaras dengan hakikat bagian setiap bagian dan tidak menghalangi partisipasi aktif dari umat
MS 10 :
Selayaknya bentuk perayaan dan tingkat partisipasinya bervariasi sebanyak mungkin-Sesuai dengan kemeriahan pesta dan keadaan umat yang hadir.
MS 11 :
Kemeriahan sejati liturgi :
Tidak tergantung semata-mata pada indahnya nyanyian atau bagusnya upacara, melainkan pada makna dan perayaan yang memperhitungkan keterpaduan perayaan liturgis dan pelaksanaan setiap bagian sesuai ciri-ciri khasnya. Bertentangan jika ada bagian yang dihilangkan, diubah, atau dibawakan dengan tidak semestinya
Alat Musik Liturgi
Alat musik yang dipergunakan dalam liturgi memiliki manfaat sebagai berikut (MS 62) :
Mengiringi lagu-lagu (=berfungsi sebagai rhytm section untuk mengiringi nyanyian�jadi tidak mendominasi nyanyian itu dengan suara hingar bingarnya)
Permainan instrumental tunggal (=ada saat-saat umat membutuhkan konsentrasi batin, sehingga dibutuhkan instrumental untuk membantunya dengan memainkan instrumental lagu yang sesuai dengan kondisi itu)
Perkembangan inovasi dari alat musik dirasakan begitu pesat, bahkan pada akhirnya orang sering bingung dengan suara asli alat musik tersebut sebenarnya seperti apa, karena begitu banyak sound effect yang bisa digunakan oleh para musisi. Untuk itu Gereja Katolik merasa perlu untuk memberi batasan alat musik yang layak digunakan dalam liturgi untuk memberi batasan yang tebal antara Suasana Liturgi dan Suasana Sekular
SC 120 (~ MS 62)
Orgel pipa adalah alat musik yang dianggap bisa memberikan kesan Agung dari suara yang dikeluarkannya, untuk itu Gereja menganggap orgel sebagai alat musik yang paling diharapkan digunakan oleh Gereja.
Alat musik lain dapat juga dipakai asal sesuai dan dapat disesuaikan dengan:- Fungsi kudusnya- Keanggunan gedung gereja, dan- membantu memantapkan liturgi.
Mengingat Orgel bukanlah barang murah apalagi bagi gereja di Indonesia (Lagu Gereja pada umumnya membutuhkan sedikitnya 8-12 register pipa sedangkan satu register harganya sekitar 60-70 juta coba kalo dikaliin�bangkrut lah�!!!), meskipun Rm A. Sutanta,SJ yang merupakan tokoh musik gereja di Indonesia membuat orgel pipa dengan bahan Bambu untuk pipanya untuk menekan harga dan menggunakan plastik sebagai membran dalam pipanya (orgel asli menggunakan kulit), namun tetap saja harganya jauh lebih mahal dari organ.
Gereja mengeluarkan kebijaksanaan yang memperbolehkan menggunakan Organ maupun keyboard (alternatif terakhir) dengan catatan, register suara yang dipilih sedapat mungkin mendekati suara orgel.
MS 63 :
Untuk izin penggunaan hendaklah diperhitungkan masalah-Kebudayaan dan tradisi masing-masing bangsa-Alat musik yang menurut pendapat umum hanya cocok untuk musik sekular haruslah sama sekali dilarang penggunaannya untuk perayaan liturgis dan devosi umat-Memenuhi tuntutan perayaan liturgis-Menyemarakkan liturgi Memantapkan jemaat.
MS 64 :
Pengunaan alat musik :
1. Dapat merupakan dukungan kepada para penyanyi
2. Memudahkan partisipasi umat-Menciptakan kesatuan hati yang Mendalam antar jemaat
3. Bunyinya tak menenggelamkan suara para penyanyi (kata-kata harus bisa ditangkap)
4. Tak mengiringi bagian yang dibawakan imam/petugas (~ doa)
MS 65 :
Alat musik Dimainkan secara instrumental untuk Misa pada bagian: awal, sebelum imam sampai di altar, pada persiapan persembahan, pada komuni dan akhir perayaan.
MS 66 :
Permainan secara instrumental tidak diizinkan dalam masa: Adven, Prapaskah, Trihari Suci, dan dalam Ofisi/Misa Arwah
Intinya sekali lagi Jangan kita jadikan Misa sebagai sarana Pertunjukkan yang semata-mata untuk kepuasan kita saja atau beberapa gelintir orang.
Sumber : http://belajarliturgi.blogspot.com/
Thursday, April 28, 2011
Kedudukan Musik Dalam Liturgi
Musik liturgi memiliki fungsi dan kedudukan yang jelas dalam ibadat,
Nyanyian Pembukaan,
tujuannya adalah membuka misa, membina kesatuan umat yang berhimpun, mengantar masuk ke dalam misteri masa liturgi atau pesta yang dirayakan, dan mengiringi perarakan imam beserta pembantu-pembantunya (Pedoman Umum Misale Romawi baru / PUMR no. 47-48).
Nyanyian Tuhan Kasihanilah Kami
sifatnya adalah berseru kepada Tuhan dan memohon belaskasihannya. Teks liturgi yang resmi adalah:
1. seruan �Tuhan kasihanilah kami� dibawakan oleh imam / solis dan diulang satu kali oleh umat,
2. seruan �Kristus kasihanilah kami� dibawakan oleh imam / solis dan diulang satu kali oleh umat,
3. seruan �Tuhan kasihanilah kami� dibawakan oleh imam / solis dan diulang satu kali oleh umat (PUMR no. 52).
Madah Kemuliaan
kemuliaan adalah madah yang sangat dihormati dari zaman Kristen kuno. Lewat madah ini Gereja yang berkumpul atas dorongan Roh Kudus memuji Allah Bapa dan Anak domba Allah, serta memohon belas kasihan-Nya. Teks madah ini tidak boleh diganti dengan teks lain, juga tidak boleh ditambahi atau dikurangi, atau ditafsirkan dengan gagasan yang lain (PUMR no. 53).
Nyanyian Mazmur Tanggapan
merupakan unsur pokok dalam Liturgi Sabda. Mazmur Tanggapan memiliki makna liturgis serta pastoral yang penting karena menopang permenungan atas Sabda Allah (Bacaan I dari Kitab Suci Perjanjian Lama). Mazmur Tanggapan biasanya diambil dari buku Bacaan Misa (Lectionarium), para petugas / pemazmur biasanya menggunakan buku resmi �Mazmur Tanggapan dan Alleluya Tahun ABC�.
Nyanyian Ayat Pengantar Injil / Alleluya,
dengan aklamasi Ayat Pengantar Injil ini jemaat beriman menyambut dan menyapa Tuhan yang siap bersabda kepada mereka dalam Injil, dan sekaligus menyatakan iman (PUMR no. 62).
Nyanyian Aku Percaya (fakultatif, maksudnya boleh tidak dinyanyikan):
seluruh umat yang berhimpun dapat menanggapi sabda Allah yang dimaklumkan dari Alkitab dan dijelaskan dalam homili. Dengan melafalkan kebenaran-kebenaran iman lewat rumus yang disahkan untuk penggunaan liturgis, umat mengingat kembali dan mengakui pokok-pokok misteri iman sebelum mereka merayakannya dalam Liturgi Ekaristi. Oleh karenanya tidak diperbolehkan menggantinya dengan teks lain (PUMR no. 67-68)
Nyanyian Persiapan Persembahan
tujuannya untuk mengiringi perarakan persembahan, maka digunakan nyanyian dengan tema persembahan. Kalau tidak ada perarakan persembahan, tidak perlu ada nyanyian (PUMR no. 74).
Nyanyian Kudus
adalah nyanyian partisipasi umat dalam Doa Syukur Agung. Nyanyian Kudus harus diambil dari buku teks resmi (TPE) (PUMR no. 78 b).
Nyanyian Bapa Kami
tujuannya adalah untuk mohon rezeki sehari-hari (roti Ekaristi), mohon pengampunan dosa, supaya anugerah kudus itu diberikan kepada umat yang kudus. Teks Bapa Kami harus diambil dari buku teks misa resmi (TPE) bukan dari teks yang asal-asalan atau teks liar (PUMR no. 85)
Nyanyian Anak Domba Allah
tujuannya adalah untuk mengiringi pemecahan roti dengan teks misa resmi sbb: �Anak domba Allah yang menghapus dosa dunia, kasihanilah kami (2 X). Anak domba Allah yang menghapus dosa dunia, berilah kami damai.� (PUMR no. 83)
Nyanyian Komuni
tujuannya adalah:
1. agar umat secara batin bersatu dalam komuni juga menyatakan persatuannya secara lahiriah dalam nyanyian bersama,
2. menunjukkan kegembiraan hati,
3. menggarisbawahi corak �jemaat� dari perarakan komuni.
Maka lagu komuni harus bertemakan komuni / tubuh dan darah Kristus, tidak boleh menyanyikan lagu untuk orang kudus / Maria, Tanah Air, panggilan � pengutusan, atau yang lain (PUMR no. 86)
Nyanyian Madah Pujian (sesudah Komuni)
dimaksudkan sebagai ungkapan syukur atas santapan yang diterima yaitu tubuh (dan darah) Kristus sebagai keselamatan kekal bagi manusia (PUMR no. 88).
Nyanyian Penutup
bertujuan untuk mengantar imam dan para pembantu-pembantunya meninggalkan altar dan menuju ke sakristi.
Sedangkan musik rohani / pop rohani tidak memiliki tujuan-tujuan seperti di atas, kalaupun ada yang menggunakannya dalam misa itu artinya dipaksakan. Lebih jelas dapat Anda lihat dalam buku �Kidung Syukur� yang beredar di Keuskupan Agung Jakarta, banyak lagu pop rohani yang dipaksakan menjadi lagu liturgi. Misalnya lagu �You rise me up�, "The Prayer", "She Wears My Ring", dll mari kita lihat bersama:
* siapa yang dimaksud dengan �you� dalam syair lagu �You rise me up�? Yesus Kristus? Tidak, karena memang tidak ada satu katapun mengenai Yesus. Kalau kata �you� yang dimaksudkan adalah untuk Yesus mengapa diungkapkan secara samar-samar?
* lagu ini sangat individual yang justru sangat bertentangan dengan liturgi Gereja yang eklesial
* mengapa harus berbahasa Inggris? Apakah umat yang sederhana dan tidak mengerti bahasa Inggris bisa menghayati lagu tersebut? Apakah dengan lagu yang branded, Tuhan akan selalu mengabulkan permohonan kita, karena sudah pasti terjamin mutunya?
Kesimpulannya lagu ini tidak bisa dimasukkan dalam Liturgi, karena tidak berhubungan erat dengan upacara ibadat, tidak mengungkapkan doa-doa secara lebih mengena, dengan syair yang sangat individual lagu ini tidak memupuk kesatuan hati umat beriman yang sedang beribadat. Kesimpulan ini berlaku bagi semua lagu pop rohani yang beredar di kalangan umat, karena musik rohani memang tidak liturgis, tidak memiliki fungsi dan kedudukan yang jelas dalam ibadat. Dengan kata lain semua lagu pop rohani / musik rohani jelas-jelas bertentangan dengan isi Konstitusi Liturgi (SC) art. 112
Ada 2 dokumen utama yang dijadikan dasar hukum untuk mengatur masalah musik dalam liturgi, yaitu :
SC (Sacrosanctum Concilium) disahkan pada tanggal 4 Desember 1963 Paus Paulus VI)
MS (Musicam Sacram) disahkan pada tanggal 5 Maret 1967 dalam Kongregasi untuk Ibadat Ilahi )
Aneka ragam pola musik diperbolehkan dalam liturgi. Untuk itu, insan musik gereja harus menanggapi secara kreatif dan bertanggung jawab untuk mengembangkan musik baru dalam liturgi masa kini
Awalnya terdapat dua pola dalam menyanyikan misa yaitu :
Misa Latin:
misa meriah di mana ordinarium + proprium dinyanyikan
misa sederhana dimana hanya 4 nyanyian misalnya Pembukaan, Persembahan, Komuni dan Penutup
Misa tanpa nyanyian (tanpa satu lagupun) atau dengan penuh nyanyian (seluruh misa dinyanyikan�Misa ini dianggap tidak cukup membantu untuk liturgi masa kini
Sejalan dengan perkembangan jaman, kini banyak bagian Misa yang boleh dinyanyikan, baik oleh pemimpin ataupun jemaat. Resiko dari perkembangan ini, terutama insan musik harus memahami hakikat dan fungsi dari setiap bagian misa tersebut.
Sumber : http://belajarliturgi.blogspot.com/
Nyanyian Pembukaan,
tujuannya adalah membuka misa, membina kesatuan umat yang berhimpun, mengantar masuk ke dalam misteri masa liturgi atau pesta yang dirayakan, dan mengiringi perarakan imam beserta pembantu-pembantunya (Pedoman Umum Misale Romawi baru / PUMR no. 47-48).
Nyanyian Tuhan Kasihanilah Kami
sifatnya adalah berseru kepada Tuhan dan memohon belaskasihannya. Teks liturgi yang resmi adalah:
1. seruan �Tuhan kasihanilah kami� dibawakan oleh imam / solis dan diulang satu kali oleh umat,
2. seruan �Kristus kasihanilah kami� dibawakan oleh imam / solis dan diulang satu kali oleh umat,
3. seruan �Tuhan kasihanilah kami� dibawakan oleh imam / solis dan diulang satu kali oleh umat (PUMR no. 52).
Madah Kemuliaan
kemuliaan adalah madah yang sangat dihormati dari zaman Kristen kuno. Lewat madah ini Gereja yang berkumpul atas dorongan Roh Kudus memuji Allah Bapa dan Anak domba Allah, serta memohon belas kasihan-Nya. Teks madah ini tidak boleh diganti dengan teks lain, juga tidak boleh ditambahi atau dikurangi, atau ditafsirkan dengan gagasan yang lain (PUMR no. 53).
Nyanyian Mazmur Tanggapan
merupakan unsur pokok dalam Liturgi Sabda. Mazmur Tanggapan memiliki makna liturgis serta pastoral yang penting karena menopang permenungan atas Sabda Allah (Bacaan I dari Kitab Suci Perjanjian Lama). Mazmur Tanggapan biasanya diambil dari buku Bacaan Misa (Lectionarium), para petugas / pemazmur biasanya menggunakan buku resmi �Mazmur Tanggapan dan Alleluya Tahun ABC�.
Nyanyian Ayat Pengantar Injil / Alleluya,
dengan aklamasi Ayat Pengantar Injil ini jemaat beriman menyambut dan menyapa Tuhan yang siap bersabda kepada mereka dalam Injil, dan sekaligus menyatakan iman (PUMR no. 62).
Nyanyian Aku Percaya (fakultatif, maksudnya boleh tidak dinyanyikan):
seluruh umat yang berhimpun dapat menanggapi sabda Allah yang dimaklumkan dari Alkitab dan dijelaskan dalam homili. Dengan melafalkan kebenaran-kebenaran iman lewat rumus yang disahkan untuk penggunaan liturgis, umat mengingat kembali dan mengakui pokok-pokok misteri iman sebelum mereka merayakannya dalam Liturgi Ekaristi. Oleh karenanya tidak diperbolehkan menggantinya dengan teks lain (PUMR no. 67-68)
Nyanyian Persiapan Persembahan
tujuannya untuk mengiringi perarakan persembahan, maka digunakan nyanyian dengan tema persembahan. Kalau tidak ada perarakan persembahan, tidak perlu ada nyanyian (PUMR no. 74).
Nyanyian Kudus
adalah nyanyian partisipasi umat dalam Doa Syukur Agung. Nyanyian Kudus harus diambil dari buku teks resmi (TPE) (PUMR no. 78 b).
Nyanyian Bapa Kami
tujuannya adalah untuk mohon rezeki sehari-hari (roti Ekaristi), mohon pengampunan dosa, supaya anugerah kudus itu diberikan kepada umat yang kudus. Teks Bapa Kami harus diambil dari buku teks misa resmi (TPE) bukan dari teks yang asal-asalan atau teks liar (PUMR no. 85)
Nyanyian Anak Domba Allah
tujuannya adalah untuk mengiringi pemecahan roti dengan teks misa resmi sbb: �Anak domba Allah yang menghapus dosa dunia, kasihanilah kami (2 X). Anak domba Allah yang menghapus dosa dunia, berilah kami damai.� (PUMR no. 83)
Nyanyian Komuni
tujuannya adalah:
1. agar umat secara batin bersatu dalam komuni juga menyatakan persatuannya secara lahiriah dalam nyanyian bersama,
2. menunjukkan kegembiraan hati,
3. menggarisbawahi corak �jemaat� dari perarakan komuni.
Maka lagu komuni harus bertemakan komuni / tubuh dan darah Kristus, tidak boleh menyanyikan lagu untuk orang kudus / Maria, Tanah Air, panggilan � pengutusan, atau yang lain (PUMR no. 86)
Nyanyian Madah Pujian (sesudah Komuni)
dimaksudkan sebagai ungkapan syukur atas santapan yang diterima yaitu tubuh (dan darah) Kristus sebagai keselamatan kekal bagi manusia (PUMR no. 88).
Nyanyian Penutup
bertujuan untuk mengantar imam dan para pembantu-pembantunya meninggalkan altar dan menuju ke sakristi.
Sedangkan musik rohani / pop rohani tidak memiliki tujuan-tujuan seperti di atas, kalaupun ada yang menggunakannya dalam misa itu artinya dipaksakan. Lebih jelas dapat Anda lihat dalam buku �Kidung Syukur� yang beredar di Keuskupan Agung Jakarta, banyak lagu pop rohani yang dipaksakan menjadi lagu liturgi. Misalnya lagu �You rise me up�, "The Prayer", "She Wears My Ring", dll mari kita lihat bersama:
* siapa yang dimaksud dengan �you� dalam syair lagu �You rise me up�? Yesus Kristus? Tidak, karena memang tidak ada satu katapun mengenai Yesus. Kalau kata �you� yang dimaksudkan adalah untuk Yesus mengapa diungkapkan secara samar-samar?
* lagu ini sangat individual yang justru sangat bertentangan dengan liturgi Gereja yang eklesial
* mengapa harus berbahasa Inggris? Apakah umat yang sederhana dan tidak mengerti bahasa Inggris bisa menghayati lagu tersebut? Apakah dengan lagu yang branded, Tuhan akan selalu mengabulkan permohonan kita, karena sudah pasti terjamin mutunya?
Kesimpulannya lagu ini tidak bisa dimasukkan dalam Liturgi, karena tidak berhubungan erat dengan upacara ibadat, tidak mengungkapkan doa-doa secara lebih mengena, dengan syair yang sangat individual lagu ini tidak memupuk kesatuan hati umat beriman yang sedang beribadat. Kesimpulan ini berlaku bagi semua lagu pop rohani yang beredar di kalangan umat, karena musik rohani memang tidak liturgis, tidak memiliki fungsi dan kedudukan yang jelas dalam ibadat. Dengan kata lain semua lagu pop rohani / musik rohani jelas-jelas bertentangan dengan isi Konstitusi Liturgi (SC) art. 112
Ada 2 dokumen utama yang dijadikan dasar hukum untuk mengatur masalah musik dalam liturgi, yaitu :
SC (Sacrosanctum Concilium) disahkan pada tanggal 4 Desember 1963 Paus Paulus VI)
MS (Musicam Sacram) disahkan pada tanggal 5 Maret 1967 dalam Kongregasi untuk Ibadat Ilahi )
Aneka ragam pola musik diperbolehkan dalam liturgi. Untuk itu, insan musik gereja harus menanggapi secara kreatif dan bertanggung jawab untuk mengembangkan musik baru dalam liturgi masa kini
Awalnya terdapat dua pola dalam menyanyikan misa yaitu :
Misa Latin:
misa meriah di mana ordinarium + proprium dinyanyikan
misa sederhana dimana hanya 4 nyanyian misalnya Pembukaan, Persembahan, Komuni dan Penutup
Misa tanpa nyanyian (tanpa satu lagupun) atau dengan penuh nyanyian (seluruh misa dinyanyikan�Misa ini dianggap tidak cukup membantu untuk liturgi masa kini
Sejalan dengan perkembangan jaman, kini banyak bagian Misa yang boleh dinyanyikan, baik oleh pemimpin ataupun jemaat. Resiko dari perkembangan ini, terutama insan musik harus memahami hakikat dan fungsi dari setiap bagian misa tersebut.
Sumber : http://belajarliturgi.blogspot.com/
Friday, September 3, 2010
Mengenal Musik Liturgi
Pengantar
Berbicara tentang musik-liturgis, kita ingat akan nama-nama lain yang juga sering kita dengar seperti: musik-gereja, musik-rohani, musik-suci. Dalam rangka mengerti kekhasan musik liturgi baiklah lebih dahulu kita memahami arti dari istilah-istilah lain itu dan hubungannya dengan musik-liturgis.
Jenis Musik
�Musik-gereja� atau musica eccelsiastica adalah istilah yang digunakan oleh para pengikut Kristus atau Gereja ketika persekutuan beriman ini menyadari kekhasannya dalam mengekspresikan iman lewat musik terutama dalam ibadat atau liturgi. Istilah ini mengacu pada tatanan bunyi dengan melodi tertentu tanpa teks atau sesuai dengan bentuk teks yang mengungkapkan baik isi hati umat beriman maupun ajaran dan iman Gereja. Musik ini dapat dihasilkan dengan bantuan alat/instrumen atau/dan dengan suara penyanyi. Karena mengungkapkan iman yang diajarkan dan dihayati oleh umat beriman maka musik Gereja memiliki kekhasan dibandingkan dengan musik dari umat yang beragama lain meskipun dipengaruhi juga oleh musik agama lain misalnya dari musik orang Yahudi. Musik gereja pada umumnya adalah salah satu bentuk dari musik-religus atau musik-rohani.
Yang dimaksudkan dengan �musik-religius� (musica religiosa) atau �musik-rohani� adalah musik yang mengungkapkan atau mengandung tema-tema rohani. Musik atau lagu rohani ini dimiliki umat agama manapun. Bahkan ada tema musik-rohani yang umum diterima oleh umat manapun karena bersifat universal. Baik melodi maupun teksnya mengungkapkan pengalaman rohani yang diterima oleh orang beriman dari berbagai agama. Ketika suatu musik/lagu rohani mengungkapkan pengalaman khusus dari umat agama tertentu, maka ia menjadi musik/lagu yang khas misalnya lagu-rohani khas Yahudi atau khas Hindu dan Budha atau khas Kristen dan Islam. Musik-rohani itu jadi khas Kristiani bila mengungkapkan keyakinan iman akan Kristus Tuhan dan Penyelamat atau akan Tritunggal Mahakudus serta pokok iman lain yang diyakini orang Kristiani. Itulah yang kita namakan secara umum musik-gereja. Di dalam lingkup Gereja sendiri, musik-rohani dalam arti sempit berarti segala macam musik/lagu yang mengungkapkan pengalaman rohani khas Gereja tetapi tidak dimaksudkan untuk digunakan dalam perayaan-perayaan liturgis.
Ada juga istilah �musik-suci� (musica sacra) yang pernah dipakai oleh Gereja Katolik dalam arti segala macam musik-rohani atau musik-gereja yang digubah khusus untuk ibadat atau perayaan-perayaan liturgis. Kini istilah yang lebih populer adalah �musik-liturgis�. Karena itu sekedar untuk membedakan musik-suci dari musik-liturgis, menurut Gelineau (Voices and Instruments in Christian Worship: Principles, Laws, Applications, Collegeville: The Liturgical Press, 1964) musik-suci dalam arti tertentu mengacu pada semua macam musik yang inspirasinya atau maksud dan tujuan serta cara membawakannya mempunyai hubungan dengan iman Gereja. Lalu apa itu musik-liturgis dan ciri-cirinya?
Ciri-ciri Musik Liturgis
�Musik-liturgis� (khususnya melodi yg dihasilkan oleh alat-alat musik) dan �nyanyian-liturgis� (khususnya teks atau tindakan liturgis yang diberi melodi), dapat dilagukan dengan suara dan bunyi alat-alat musik sebagai pengiring. Baik teks maupun musik dengan melodinya yang secara khas mengekspresikan iman Gereja yang dirayakan dalam liturgi yaitu tentang apa yang dilakukan Allah (karya agung Allah yang menyelamatkan) dan tanggapan manusia beriman (syukur-pujian, sembah-sujud, dan permohonan).
Kita menggunakan istilah �musik-liturgis� dan bukan �musik dalam liturgi� karena dengan �musik-liturgis� mau digarisbawahi pandangan Gereja tentang musik sebagai bagian utuh dari perayaan liturgi dan bukan sebagai suatu unsur luar yang dicopot dan dimasukkan ke dalam perayaan liturgis seakan-akan suatu barang asing atau hal lain dari liturgi lalu diletakkan di tengah perayaan liturgi.
Sebagai bagian utuh dari liturgi, musik-liturgi itu merupakan doa dan bukan sekedar suatu ekspresi seni yang jadi bahan tontonan. Memang musik-liturgi itu mesti indah dan memenuhi persyaratan-persyaratan seni musik/nyanyian pada umumnya, namun lebih dari itu musik-liturgi mengungkapkan doa manusia beriman. Bahkan musik atau nyanyian-liturgis sebagai doa mempunyai nilai tinggi. Sebab musik-liturgi menggerakkan seluruh diri manusia yang menyanyi atau yang menggunakan alat-alat musik (budi, perasaan-hati, mata, telinga, suara, tangan atau kaki dll). Sekaligus demi harmoni dituntut kurban untuk meninggalkan diri sendiri dan menyesuaikan diri dengan orang lain, dengan tempat, dengan situasi, dengan maksud-tujuan musik/nyanyian liturgis yaitu demi Tuhan dan sesama. Ini memang cocok dengan hakekat dari liturgi sebagai perayaan bersama yang melibatkan banyak orang demi kepentingan umum (kemuliaan Tuhan dan keselamatan manusia, bukan hanya demi diri sendiri). Oleh karena itu Gereja mewarisi pandangan bahwa orang yang menyanyi dengan baik sebenarnya berdoa dua kali (si bene cantat bis orat). Sekali lagi, nilai yang tinggi itu tercapai kalau ada kurban dengan meninggalkan diri sendiri dan bersatu dengan yang lain dalam menyanyi atau bermusik demi kepentingan bersama.
Seni Musik Liturgis
Musik-liturgis sebagai karya seni (bukan tontonan atau pertunjukan) sebenarnya membantu kita semua sebagai peraya untuk mengarahkan seluruh diri kepada inti misteri yang dirayakan dalam liturgi yaitu kepada Tuhan sendiri sebagai sumber segala karya seni. Oleh karena itu cara-cara yang mengalihkan perhatian kita kepada hal lain atau kepada tokoh tertentu perlu diwaspadai. Bisa saja kita memilih seorang artis sebagai pemazmur atau penyanyi solo tetapi ketika ia menjalankan tugasnya tidak boleh ditonjolkan keartisannya, tetapi �fungsi liturgisnya�. Memberikan aplaus kepada si pemazmur atau solist karena suaranya yang bagus lebih merupakan bagian dari suatu acara panggung pertunjukan. Demikian juga pembawa homili yang memilih dan membawakan lagu yang sedang populer di tengah atau di akhir homili (karena ada kaitan dengan tema homili) yang langsung ditanggapi oleh umat dengan tepuk tangan meriah, perlu dipertimbangkan apakah hal seperti itu punya fungsi atau makna liturgis. Padahal ketika imam menyanyikan Prefasi atau Kisah Institusi dalam Doa Syukur Agung dengan suara yang bagus tidak diberi aplaus.
Pertimbangan yang sama dapat kita pakai untuk menilai kebiasaan koor menyanyikan semua lagu selama perayaan liturgis. Sebetulnya koor dengan dirigen yang bagus sungguh berfungsi liturgis kalau dapat membantu semua peraya yang lain untuk menyanyi bersama dengan lebih baik seperti atau mendekati cara koor menyanyi. Kalau dari awal sampai akhir semua nyanyian dibawakan hanya oleh koor, meskipun semuanya sangat mempesona, sebetulnya telah mengurangkan maknanya sebagai musik/nyanyian liturgis. Perlu ada suatu pembagian yang lebih seimbang dalam hal ini.
Proses Menjadi Musik Liturgis
Menerima musik-liturgis sebagai doa liturgis menuntut pula kesediaan setiap peraya atau kelompok peraya untuk menerima musik atau nyanyian yang sudah disepakati oleh Gereja untuk dipakai di dalam perayaan-perayaan liturgi. Musik/nyanyian yang ada di dalam buku-buku nyanyian yang diterbitkan dengan nihil obstat dan imprimatur pimpinan Gereja, dipandang sebagai musik-liturgis. Tentu melewati proses seleksi yang dibuat oleh orang-orang yang punya kemampuan dalam bidangnya hingga mendapat persetujuan dari pimpinan Gereja. Kesempatan terbuka bagi para komponis untuk mencipta lagu-lagu bagu yang lebih sesuai dengan rasa seni musik orang setempat, namun untuk dipakai sebagai musik/nyanyian liturgis perlu menempuh prosedur seleksi hingga mendapat pesetujuan resmi untuk dipakai dalam perayaan liturgi. Patut kita puji inisitip-inisitip untuk mencipta dan menemukan lagu-lagu baru yang lebih seusai dengan budaya setempat dan kebutuhan liturgis, misalanya dalam misa dengan �lagu-lagu alternatif�. Akan tetapi perlu kita waspadai kecenderungan menggunakan nyanyian-nyanyian baru itu tanpa peduli pada proses untuk �menjadi milik besama� dari Gereja, apalagi kalau yang jadi patokan utama adalah rasa suka, tertarik, tersentuh tanpa mengindahkan persyaratan liturgis.
Kadang terjadi bahwa kita memilih musik/nyanyian tertentu untuk perayaan liturgi karena sudah bosan dengan yang lama padahal yang baru itu belum tentu memenuhi persyaratan liturgis. Ini tantangan buat kita: merasa bosan dengan musik/nyanyian liturgis karena terus menerus menyanyikan yang sama (lama) atau merasa tidak tertarik, tidak suka, tidak tersentuh, tidak tergerak. Kita cendrung tersentuh dengan yang baru. Maka serta merta kita mencari dan membawakan musik/nyanyian baru dalam liturgi, tetapi tanpa pertimbangan atau seleksi. Dengan demikian dapat terjadi bahwa kita menggunakan musik/nyanyian yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan untuk perayaan liturgis.
Jadi bukan soal utama suka atau tidak suka, menarik atau tidak menarik, menyentuh atau tidak menyentuh, baru atau lama tetapi apakah telah menjadi �milik bersama� dari Gereja karena disepakati sebagai musik/nyanyian liturgis. Sebuah nyanyian atau musik diterima sebagai �milik bersama� bukan hanya karena telah dimasukkan ke dalam buku nyanyian resmi tetapi juga karena dilatih bersama, dinyanyikan bersama dan dipahami serta dihayati bersama maknanya dalam perayaan.
Musik-liturgis diterima atau diakui oleh Gereja sebagai miliknya, milik persekutuan demi kepentingan bersama (dikenal tradisi untuk tidak menulis si komponisnya dalam buku-buku resmi nyanyian-liturgis, tetapi nama mereka ditulis dalam catatan sejarah penyusunan buku). Perlu ada proses menjadikan musik-liturgis itu sebagai milik bersama. Dalam proses ini Gereja melihat betapa pelunya membuat latihan untuk menguasai dan menghayati musik/nyanyian bersama sebagai nyanyian dari hati, nayanyian yang mempengaruhi seluruh pribadi peraya. Jadi ada proses meninggalkan diri sendiri (rasa dan keinginan pribadi atu kelompok khusus) lalu menerima yang umum dan menjadikannya bagian atau milik pribadi demi kepentingan umum. Ini sebuah proses yang tidak gampang, karena yang menjadi tantangan adalah kecenderungan untuk mengutamakan rasa atau keinginan pribadi/kelompok khusus. Aspek personalnya lebih nampak dari pada aspek liturgis (yang umum). Kepentingan pribadi lebih menonjol dari pada kepentingan umum.
Untuk memenuhi persyaratan sebagai bagian utuh dari liturgi, musik-liturgi juga mesti berfungsi liturgis dalam arti baik teks maupun lagunya sesuai dengan unsur atau tindak liturgis dalam keseluruhan tata perayaan liturgis. Maka kita dapati nyanyian yang cocok untuk liturgi pembaptisan tetapi tidak sesuai untuk liturgi pernikahan. Nyanyian-liturgis untuk Ekaristi juga mesti sesuai dengan teks liturgi Ekaristi dan tindakan liturgis dalam unsur-unsur atau bagian-bagian tertentu dari liturgi Ekaristi. Sebuah lagu pembuka tentu tidak cocok untuk kesempatan seruan �kudus-kudus�, meskipun dari sudut kebenaran teks dan keindahan lagu tak ada cacat. Dalam hal ini tempat liturgis lagu pembuka itu tidak cocok atau nyanyian itu tidak mempunyai fungsi liturgis karena dinyanyikan pada saat �kudus kudus�.
Memilih Musik Liturgis
Perlu diketahui juga teks-teks liturgis mana saja yang dapat dinyanyikan (khususnya dalam liturgi Ekaristi). Ada teks-teks baku-tetap (antara lain Tuhan Kasihanilah Kami, Kemuliaan, Aku Percaya, Kudus-Kudus, Bapa Kami, Anak Domba Allah). Nyanyian ini disebutordinarium. Ada juga teks-teks yang dapat berubah atau bervarisi rumusannya sesuai dengan perayaan pada hari bersangkutan dan disebutproprium (Antifon Pembuka atau Lagu Pembuka untuk mengiringi perarakan masuk, Mazmur Tanggapan untuk menanggapi Sabda Allah yang telah dimaklumkan, Alleluia-Bait Pengantar Injil untuk menyiapkan diri mendengarkan pemakluman Injil, Antifon Komuni atau Lagu Komuni selama atau sesudah komuni, Nyanyian Persiapan Persembahan untuk mengiringi perarakan bahan-bahan persembahan dan Lagu Penutup untuk mengiringi perarakan kembali). Teks-teks ini sangat kaya dan berhubungan erat dengan tindakan liturgis, unsur-unsur liturgis, tema perayaan, masa liturgis serta bacaan-bacaan dalam perayaan liturgi. Suatu hal yang patut dipuji adalah kebiasan menyanyikan Mazmur Tanggapan dan Alleluia-Bait Pengantar Injil dengan teks yang bervariasi sesuai dengan hari atau pestanya. Suatu hal yang perlu diperhatikan adalah lagu yang sesuai dengan teks-teks antifon (Pembuka dan Komuni) yang sebenarnya sangat kaya dan bervariasi serta biblis.
Dalam hubungan dengan teks-teks liturgi, terutama yang harus atau boleh dinyanyikan, diharapkan agar susunannya tepat serta mudah dan indah kalau dinyanyikan. Dalam hal ini lagu melayani teks dan bukan sebaliknya. Baiklah kita waspadai nyanyian-nyanyian yang mengorbankan ketepatan dan kebenaran iman demi mempertahankan suatu melodi. Misalnya lagu Bapa Kami Filipina, demi penyesuaian dengan melodinya diubahlah rumusan �jadilah kehendak-Mu di atas bumi seperti di dalam surga� menjadi �jadilah kehendak-Mu di bumi dan di surga�. Mengganti �seperti� dengan �dan� sebenarnya mengubah iman kita akan surga, bahwa di surga dan di bumi kehendak Tuhan tidak selalu terjadi. Padahal kita percaya bahwa kehendak Tuhan selalu terjadi di surga sedangkan di bumi tidak selalu terjadi karena ulah manusia yang suka melawan kehendak Tuhan, maka kita mohon agar kehendak Tuhan terjadi di bumi seperti di surga. Kalau prinsip �melodi melayani teks� diperhatikan, maka ketepatan dn kebenaran teks-teks liturgis juga dapat lebih dijamin.
Ditulis oleh: Romo Bernardus Boli Ujan SVD (Penulis adalah Sekretaris Eksekutif Komisi Liturgi KWI tahun 2002-2008)
Tulisan ini pernah dimuat sebagai artikel dalam Majalah Bulanan Kristiani INSPIRASI, Lentera Yang Membebaskan, No 24, Tahun II Agustus 2006, hlm 27-29.
Sumber: http://katolisitas.org/2010/08/06/musik-liturgi/
Berbicara tentang musik-liturgis, kita ingat akan nama-nama lain yang juga sering kita dengar seperti: musik-gereja, musik-rohani, musik-suci. Dalam rangka mengerti kekhasan musik liturgi baiklah lebih dahulu kita memahami arti dari istilah-istilah lain itu dan hubungannya dengan musik-liturgis.
Jenis Musik
�Musik-gereja� atau musica eccelsiastica adalah istilah yang digunakan oleh para pengikut Kristus atau Gereja ketika persekutuan beriman ini menyadari kekhasannya dalam mengekspresikan iman lewat musik terutama dalam ibadat atau liturgi. Istilah ini mengacu pada tatanan bunyi dengan melodi tertentu tanpa teks atau sesuai dengan bentuk teks yang mengungkapkan baik isi hati umat beriman maupun ajaran dan iman Gereja. Musik ini dapat dihasilkan dengan bantuan alat/instrumen atau/dan dengan suara penyanyi. Karena mengungkapkan iman yang diajarkan dan dihayati oleh umat beriman maka musik Gereja memiliki kekhasan dibandingkan dengan musik dari umat yang beragama lain meskipun dipengaruhi juga oleh musik agama lain misalnya dari musik orang Yahudi. Musik gereja pada umumnya adalah salah satu bentuk dari musik-religus atau musik-rohani.
Yang dimaksudkan dengan �musik-religius� (musica religiosa) atau �musik-rohani� adalah musik yang mengungkapkan atau mengandung tema-tema rohani. Musik atau lagu rohani ini dimiliki umat agama manapun. Bahkan ada tema musik-rohani yang umum diterima oleh umat manapun karena bersifat universal. Baik melodi maupun teksnya mengungkapkan pengalaman rohani yang diterima oleh orang beriman dari berbagai agama. Ketika suatu musik/lagu rohani mengungkapkan pengalaman khusus dari umat agama tertentu, maka ia menjadi musik/lagu yang khas misalnya lagu-rohani khas Yahudi atau khas Hindu dan Budha atau khas Kristen dan Islam. Musik-rohani itu jadi khas Kristiani bila mengungkapkan keyakinan iman akan Kristus Tuhan dan Penyelamat atau akan Tritunggal Mahakudus serta pokok iman lain yang diyakini orang Kristiani. Itulah yang kita namakan secara umum musik-gereja. Di dalam lingkup Gereja sendiri, musik-rohani dalam arti sempit berarti segala macam musik/lagu yang mengungkapkan pengalaman rohani khas Gereja tetapi tidak dimaksudkan untuk digunakan dalam perayaan-perayaan liturgis.
Ada juga istilah �musik-suci� (musica sacra) yang pernah dipakai oleh Gereja Katolik dalam arti segala macam musik-rohani atau musik-gereja yang digubah khusus untuk ibadat atau perayaan-perayaan liturgis. Kini istilah yang lebih populer adalah �musik-liturgis�. Karena itu sekedar untuk membedakan musik-suci dari musik-liturgis, menurut Gelineau (Voices and Instruments in Christian Worship: Principles, Laws, Applications, Collegeville: The Liturgical Press, 1964) musik-suci dalam arti tertentu mengacu pada semua macam musik yang inspirasinya atau maksud dan tujuan serta cara membawakannya mempunyai hubungan dengan iman Gereja. Lalu apa itu musik-liturgis dan ciri-cirinya?
Ciri-ciri Musik Liturgis
�Musik-liturgis� (khususnya melodi yg dihasilkan oleh alat-alat musik) dan �nyanyian-liturgis� (khususnya teks atau tindakan liturgis yang diberi melodi), dapat dilagukan dengan suara dan bunyi alat-alat musik sebagai pengiring. Baik teks maupun musik dengan melodinya yang secara khas mengekspresikan iman Gereja yang dirayakan dalam liturgi yaitu tentang apa yang dilakukan Allah (karya agung Allah yang menyelamatkan) dan tanggapan manusia beriman (syukur-pujian, sembah-sujud, dan permohonan).
Kita menggunakan istilah �musik-liturgis� dan bukan �musik dalam liturgi� karena dengan �musik-liturgis� mau digarisbawahi pandangan Gereja tentang musik sebagai bagian utuh dari perayaan liturgi dan bukan sebagai suatu unsur luar yang dicopot dan dimasukkan ke dalam perayaan liturgis seakan-akan suatu barang asing atau hal lain dari liturgi lalu diletakkan di tengah perayaan liturgi.
Sebagai bagian utuh dari liturgi, musik-liturgi itu merupakan doa dan bukan sekedar suatu ekspresi seni yang jadi bahan tontonan. Memang musik-liturgi itu mesti indah dan memenuhi persyaratan-persyaratan seni musik/nyanyian pada umumnya, namun lebih dari itu musik-liturgi mengungkapkan doa manusia beriman. Bahkan musik atau nyanyian-liturgis sebagai doa mempunyai nilai tinggi. Sebab musik-liturgi menggerakkan seluruh diri manusia yang menyanyi atau yang menggunakan alat-alat musik (budi, perasaan-hati, mata, telinga, suara, tangan atau kaki dll). Sekaligus demi harmoni dituntut kurban untuk meninggalkan diri sendiri dan menyesuaikan diri dengan orang lain, dengan tempat, dengan situasi, dengan maksud-tujuan musik/nyanyian liturgis yaitu demi Tuhan dan sesama. Ini memang cocok dengan hakekat dari liturgi sebagai perayaan bersama yang melibatkan banyak orang demi kepentingan umum (kemuliaan Tuhan dan keselamatan manusia, bukan hanya demi diri sendiri). Oleh karena itu Gereja mewarisi pandangan bahwa orang yang menyanyi dengan baik sebenarnya berdoa dua kali (si bene cantat bis orat). Sekali lagi, nilai yang tinggi itu tercapai kalau ada kurban dengan meninggalkan diri sendiri dan bersatu dengan yang lain dalam menyanyi atau bermusik demi kepentingan bersama.
Seni Musik Liturgis
Musik-liturgis sebagai karya seni (bukan tontonan atau pertunjukan) sebenarnya membantu kita semua sebagai peraya untuk mengarahkan seluruh diri kepada inti misteri yang dirayakan dalam liturgi yaitu kepada Tuhan sendiri sebagai sumber segala karya seni. Oleh karena itu cara-cara yang mengalihkan perhatian kita kepada hal lain atau kepada tokoh tertentu perlu diwaspadai. Bisa saja kita memilih seorang artis sebagai pemazmur atau penyanyi solo tetapi ketika ia menjalankan tugasnya tidak boleh ditonjolkan keartisannya, tetapi �fungsi liturgisnya�. Memberikan aplaus kepada si pemazmur atau solist karena suaranya yang bagus lebih merupakan bagian dari suatu acara panggung pertunjukan. Demikian juga pembawa homili yang memilih dan membawakan lagu yang sedang populer di tengah atau di akhir homili (karena ada kaitan dengan tema homili) yang langsung ditanggapi oleh umat dengan tepuk tangan meriah, perlu dipertimbangkan apakah hal seperti itu punya fungsi atau makna liturgis. Padahal ketika imam menyanyikan Prefasi atau Kisah Institusi dalam Doa Syukur Agung dengan suara yang bagus tidak diberi aplaus.
Pertimbangan yang sama dapat kita pakai untuk menilai kebiasaan koor menyanyikan semua lagu selama perayaan liturgis. Sebetulnya koor dengan dirigen yang bagus sungguh berfungsi liturgis kalau dapat membantu semua peraya yang lain untuk menyanyi bersama dengan lebih baik seperti atau mendekati cara koor menyanyi. Kalau dari awal sampai akhir semua nyanyian dibawakan hanya oleh koor, meskipun semuanya sangat mempesona, sebetulnya telah mengurangkan maknanya sebagai musik/nyanyian liturgis. Perlu ada suatu pembagian yang lebih seimbang dalam hal ini.
Proses Menjadi Musik Liturgis
Menerima musik-liturgis sebagai doa liturgis menuntut pula kesediaan setiap peraya atau kelompok peraya untuk menerima musik atau nyanyian yang sudah disepakati oleh Gereja untuk dipakai di dalam perayaan-perayaan liturgi. Musik/nyanyian yang ada di dalam buku-buku nyanyian yang diterbitkan dengan nihil obstat dan imprimatur pimpinan Gereja, dipandang sebagai musik-liturgis. Tentu melewati proses seleksi yang dibuat oleh orang-orang yang punya kemampuan dalam bidangnya hingga mendapat persetujuan dari pimpinan Gereja. Kesempatan terbuka bagi para komponis untuk mencipta lagu-lagu bagu yang lebih sesuai dengan rasa seni musik orang setempat, namun untuk dipakai sebagai musik/nyanyian liturgis perlu menempuh prosedur seleksi hingga mendapat pesetujuan resmi untuk dipakai dalam perayaan liturgi. Patut kita puji inisitip-inisitip untuk mencipta dan menemukan lagu-lagu baru yang lebih seusai dengan budaya setempat dan kebutuhan liturgis, misalanya dalam misa dengan �lagu-lagu alternatif�. Akan tetapi perlu kita waspadai kecenderungan menggunakan nyanyian-nyanyian baru itu tanpa peduli pada proses untuk �menjadi milik besama� dari Gereja, apalagi kalau yang jadi patokan utama adalah rasa suka, tertarik, tersentuh tanpa mengindahkan persyaratan liturgis.
Kadang terjadi bahwa kita memilih musik/nyanyian tertentu untuk perayaan liturgi karena sudah bosan dengan yang lama padahal yang baru itu belum tentu memenuhi persyaratan liturgis. Ini tantangan buat kita: merasa bosan dengan musik/nyanyian liturgis karena terus menerus menyanyikan yang sama (lama) atau merasa tidak tertarik, tidak suka, tidak tersentuh, tidak tergerak. Kita cendrung tersentuh dengan yang baru. Maka serta merta kita mencari dan membawakan musik/nyanyian baru dalam liturgi, tetapi tanpa pertimbangan atau seleksi. Dengan demikian dapat terjadi bahwa kita menggunakan musik/nyanyian yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan untuk perayaan liturgis.
Jadi bukan soal utama suka atau tidak suka, menarik atau tidak menarik, menyentuh atau tidak menyentuh, baru atau lama tetapi apakah telah menjadi �milik bersama� dari Gereja karena disepakati sebagai musik/nyanyian liturgis. Sebuah nyanyian atau musik diterima sebagai �milik bersama� bukan hanya karena telah dimasukkan ke dalam buku nyanyian resmi tetapi juga karena dilatih bersama, dinyanyikan bersama dan dipahami serta dihayati bersama maknanya dalam perayaan.
Musik-liturgis diterima atau diakui oleh Gereja sebagai miliknya, milik persekutuan demi kepentingan bersama (dikenal tradisi untuk tidak menulis si komponisnya dalam buku-buku resmi nyanyian-liturgis, tetapi nama mereka ditulis dalam catatan sejarah penyusunan buku). Perlu ada proses menjadikan musik-liturgis itu sebagai milik bersama. Dalam proses ini Gereja melihat betapa pelunya membuat latihan untuk menguasai dan menghayati musik/nyanyian bersama sebagai nyanyian dari hati, nayanyian yang mempengaruhi seluruh pribadi peraya. Jadi ada proses meninggalkan diri sendiri (rasa dan keinginan pribadi atu kelompok khusus) lalu menerima yang umum dan menjadikannya bagian atau milik pribadi demi kepentingan umum. Ini sebuah proses yang tidak gampang, karena yang menjadi tantangan adalah kecenderungan untuk mengutamakan rasa atau keinginan pribadi/kelompok khusus. Aspek personalnya lebih nampak dari pada aspek liturgis (yang umum). Kepentingan pribadi lebih menonjol dari pada kepentingan umum.
Untuk memenuhi persyaratan sebagai bagian utuh dari liturgi, musik-liturgi juga mesti berfungsi liturgis dalam arti baik teks maupun lagunya sesuai dengan unsur atau tindak liturgis dalam keseluruhan tata perayaan liturgis. Maka kita dapati nyanyian yang cocok untuk liturgi pembaptisan tetapi tidak sesuai untuk liturgi pernikahan. Nyanyian-liturgis untuk Ekaristi juga mesti sesuai dengan teks liturgi Ekaristi dan tindakan liturgis dalam unsur-unsur atau bagian-bagian tertentu dari liturgi Ekaristi. Sebuah lagu pembuka tentu tidak cocok untuk kesempatan seruan �kudus-kudus�, meskipun dari sudut kebenaran teks dan keindahan lagu tak ada cacat. Dalam hal ini tempat liturgis lagu pembuka itu tidak cocok atau nyanyian itu tidak mempunyai fungsi liturgis karena dinyanyikan pada saat �kudus kudus�.
Memilih Musik Liturgis
Perlu diketahui juga teks-teks liturgis mana saja yang dapat dinyanyikan (khususnya dalam liturgi Ekaristi). Ada teks-teks baku-tetap (antara lain Tuhan Kasihanilah Kami, Kemuliaan, Aku Percaya, Kudus-Kudus, Bapa Kami, Anak Domba Allah). Nyanyian ini disebutordinarium. Ada juga teks-teks yang dapat berubah atau bervarisi rumusannya sesuai dengan perayaan pada hari bersangkutan dan disebutproprium (Antifon Pembuka atau Lagu Pembuka untuk mengiringi perarakan masuk, Mazmur Tanggapan untuk menanggapi Sabda Allah yang telah dimaklumkan, Alleluia-Bait Pengantar Injil untuk menyiapkan diri mendengarkan pemakluman Injil, Antifon Komuni atau Lagu Komuni selama atau sesudah komuni, Nyanyian Persiapan Persembahan untuk mengiringi perarakan bahan-bahan persembahan dan Lagu Penutup untuk mengiringi perarakan kembali). Teks-teks ini sangat kaya dan berhubungan erat dengan tindakan liturgis, unsur-unsur liturgis, tema perayaan, masa liturgis serta bacaan-bacaan dalam perayaan liturgi. Suatu hal yang patut dipuji adalah kebiasan menyanyikan Mazmur Tanggapan dan Alleluia-Bait Pengantar Injil dengan teks yang bervariasi sesuai dengan hari atau pestanya. Suatu hal yang perlu diperhatikan adalah lagu yang sesuai dengan teks-teks antifon (Pembuka dan Komuni) yang sebenarnya sangat kaya dan bervariasi serta biblis.
Dalam hubungan dengan teks-teks liturgi, terutama yang harus atau boleh dinyanyikan, diharapkan agar susunannya tepat serta mudah dan indah kalau dinyanyikan. Dalam hal ini lagu melayani teks dan bukan sebaliknya. Baiklah kita waspadai nyanyian-nyanyian yang mengorbankan ketepatan dan kebenaran iman demi mempertahankan suatu melodi. Misalnya lagu Bapa Kami Filipina, demi penyesuaian dengan melodinya diubahlah rumusan �jadilah kehendak-Mu di atas bumi seperti di dalam surga� menjadi �jadilah kehendak-Mu di bumi dan di surga�. Mengganti �seperti� dengan �dan� sebenarnya mengubah iman kita akan surga, bahwa di surga dan di bumi kehendak Tuhan tidak selalu terjadi. Padahal kita percaya bahwa kehendak Tuhan selalu terjadi di surga sedangkan di bumi tidak selalu terjadi karena ulah manusia yang suka melawan kehendak Tuhan, maka kita mohon agar kehendak Tuhan terjadi di bumi seperti di surga. Kalau prinsip �melodi melayani teks� diperhatikan, maka ketepatan dn kebenaran teks-teks liturgis juga dapat lebih dijamin.
Ditulis oleh: Romo Bernardus Boli Ujan SVD (Penulis adalah Sekretaris Eksekutif Komisi Liturgi KWI tahun 2002-2008)
Tulisan ini pernah dimuat sebagai artikel dalam Majalah Bulanan Kristiani INSPIRASI, Lentera Yang Membebaskan, No 24, Tahun II Agustus 2006, hlm 27-29.
Sumber: http://katolisitas.org/2010/08/06/musik-liturgi/