1. KETENTUAN
Sesuai dengan Kitab Hukum Kanonik kanon 1249 bahwa semua umat beriman kristiani wajib menurut cara masing-masing melakukan tobat demi hukum ilahi; tetapi agar mereka semua bersatu dalam suatu pelaksanaan tobat bersama, ditentukan hari-hari tobat, di mana umat beriman kristiani secara khusus meluangkan waktu untuk berdoa, menjalankan karya kesalehan dan amal kasih, menyangkal diri sendiri dengan melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara lebih setia dan terutama dengan berpuasa dan berpantang menurut norma kanon-kanon berikut :
Kanon 1250 � Hari dan waktu tobat dalam seluruh Gereja ialah setiap hari Jumat sepanjang tahun, dan juga masa prapaskah.
Kanon 1251 � Pantang makan daging atau makan lain menurut ketentuan Konferensi Para Uskup hendaknya dilakukan setiap hari Jumat sepanjang tahun, kecuali hari Jumat itu kebetulan jatuh pada salah satu hari yang terhitung hari raya; sedangkan pantang dan puasa hendaknya dilakukan pada hari Rabu Abu dan pada hari Jumat Agung, memperingati sengsara dan wafat Tuhan kita Yesus Kristus.
Kanon 1252 � Peraturan pantang mengikat mereka yang telah berumur genap empat belas tahun; sedangkan peraturan puasa mengikat semua yang berusia dewasa sampai awal tahun ke enampuluh; namun para gembala jiwa dan orang tua hendaknya berusaha agar juga mereka, yang karena usianya masih kurang tidak terikat wajib puasa dan pantang, dibina ke arah cita-rasa tobat yang sejati.
2. PETUNJUK
a. Masa Prapaskah Tahun 2011 sebagai hari tobat berlangsung mulai hari Rabu Abu, tanggal 9 Maret 2011 sampai dengan Jumat Agung, tanggal 22 April 2011.
b. Pantang berarti tidak makan makanan tertentu yang menjadi kesukaannya dan juga tidak melakukan kebiasaan buruk, misalnya: marah, boros, dsb. Dan lebih mengutamakan dan memperbanyak perbuatan baik bagi sesama.
c. Puasa berarti makan kenyang tidak lebih dari satu kali dalam sehari
3. CARA MEWUJUDKAN PERTOBATAN
a. Doa
Selama masa Prapaskah hendaknya menjadi hari-hari istimewa untuk meningkatkan semangat berdoa, mendekatkan diri kepada Tuhan dengan tekun mendengarkan dan merenungkan sabda Tuhan serta melaksanakannya dengan setia.
b. Karya amal kasih
Pantang dan puasa selayaknya dilanjutkan dengan perbuatan amal kasih yakni membantu sesama yang menderita dan berkekurangan. Kami mengajak Anda sekalian untuk melakukan aksi nyata amal kasih baik pribadi maupun bersama-sama di lingkungan maupun wilayah.
c. Penyangkalan diri
Dengan berpantang dan berpuasa sesungguhnya kita meneladan Kristus yang rela menderita demi keselamatan kita. Kita mengatur kembali pola hidup dan tingkah laku sehari-hari agar semakin menyerupai Kristus.
4. HIMBAUAN
Selama masa Prapaskah, apabila akan melangsungkan perkawinan hendaknya memperhatikan masa tobat. Dalam keadaan terpaksa seyogyanya pesta dan keramaian ditunda.
Ditetapkan di Bogor
Tanggal 14 Februari 2011
Mgr. Michael Cosmas Angkur, OFM
Uskup Keuskupan Bogor
Sumber : http://www.keuskupanbogor.org
Tuesday, March 8, 2011
Ketentuan Puasa dan Pantang
Reviewed by Your Friend
on
9:59 PM
Rating: 5
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment